
Reklame jenis papan nama, neon box, huruf timbul dan running text merupakan media publikasi promosi sebuah produk atau Brand dimana penempatannya atau pemasangannya berada ditempat-tempat strategis sehingga mudah dijangkau dengan penglihatan. Oleh karenanya, pemilik reklame tersebut diharuskan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak atas reklame yang dipasangnya. Adapun syarat dan besaranya masing-masing kota atau daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing masing daerah tersebut.
Merujuk pada “PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME”. Klik “Sumber” untuk lebih detilnya.
Adapun syarat-syarat pengajuan kelengkapan untuk penyelenggaraan Reklame kurang lebih sebagai berikut :
- Fc kartu tanda penduduk (KTP).
- Foto lokasi simulasi pemasangan reklame.
- Gambar denah lokasi.
- Gambar desain beserta ukurannya.
- Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko.
- Fc Ijin Gangguan.
- Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.
Kunjungi : Perizinan online jogjakarta
Pendaftaran perizinan online Jogjakarta
Info perizinan Jogjakarta
SexyPG1688 เว็บสำหรับเล่น mgm99 สล็อต หาเงินด้วยวิธีง่ายๆ แค่กดมือถือ Bacaratt Online.
yang tertib ya diurus izin reklame di jogja yak.