Close

Not a member yet? Register now and get started.

lock and key

Sign in to your account.

Account Login

Forgot your password?

Syarat pengajuan izin reklame di Jogja

22 Jun Posted by in Neonbox | 2 comments
Syarat pengajuan izin reklame di Jogja
 

Reklame jenis papan nama, neon box, huruf timbul dan running text merupakan media publikasi promosi sebuah produk atau Brand dimana penempatannya atau pemasangannya berada ditempat-tempat strategis sehingga mudah dijangkau dengan penglihatan. Oleh karenanya, pemilik reklame tersebut diharuskan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak atas reklame yang dipasangnya. Adapun syarat dan besaranya masing-masing kota atau daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing masing daerah tersebut.

Merujuk pada “PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME”. Klik “Sumber” untuk lebih detilnya.

Adapun syarat-syarat pengajuan kelengkapan untuk penyelenggaraan Reklame kurang lebih sebagai berikut :

  1. Fc kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Foto lokasi simulasi pemasangan reklame.
  3. Gambar denah lokasi.
  4. Gambar desain beserta ukurannya.
  5. Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko.
  6. Fc Ijin Gangguan.
  7. Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri.

Kunjungi : Perizinan online jogjakarta
Pendaftaran perizinan online Jogjakarta
Info perizinan Jogjakarta

  1. SexyPg168801-25-23

    SexyPG1688 เว็บสำหรับเล่น mgm99 สล็อต หาเงินด้วยวิธีง่ายๆ แค่กดมือถือ Bacaratt Online.

  2. lulun07-06-22

    yang tertib ya diurus izin reklame di jogja yak.

Leave a Reply