Semuanya sudah diatur dalam sistem perundang – undangan pada setiap daerah. Mungkin bagi sebagian dari pembaca belum mengetahui hal tersebut. Pada kesempatan kali ini artikel ini akan membahas mengenai sedikit pajak neon box di perda di kota sleman
Apa itu pajak neon box?
Pada dasarnya, pajak neon box adalah suatu pajak yang dikenakan untuk tarif pemasangan reklame.Jika anda memutuskan untuk memasang berbagai jenis media iklan di tempat umum, maka anda wajib hukumnya untuk membayar sejumlah uang sebagai pengganti uang pajak neon box. Perizinan pemasangan neon box sangat penting bagi perusahaan dalam penggunaan media iklan luar ruangan.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan seputar pengurusan izin reklame, dapat menghubungi kami. Kami, Spesialisneonboxjogja.com sudah berpengalaman dalam pengurusan pajak reklame
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.