Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.Wajib Pajak Reklame yang baru atau pun yang lama dapat melaporkan jenis dan ukuran reklamenya pada Bidang Pendaftarandan Pendataan.
Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
- Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
- Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
- Denah/Cek Lokasi
Demikian sedikit pembahasan mengenai pajak wajib reklame di kota sleman. Untuk anda yang sedang mencari biro jasa pengurusan pajak reklame, dapat langusng hubungi alamat yang tertera di laman ini:
Informasi lebih lanjut :
Bapak eko cahyanto dengan no telp. 081-3288-50011
Alamat kantor Pusat : Jl. Gondosuli No.21, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Yogyakarta.